You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Panca Tunggal Jaya

Kampung Panca Tunggal Jaya

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Panca Tunggal Jaya

Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
MUSRENBANGKAM KAMPUNG PANCA TUNGGAL JAYA DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

MUSRENBANGKAM KAMPUNG PANCA TUNGGAL JAYA DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

M. IHWANU TAQWA, S.Kep., Ns.
28 Agustus 2024
355 Kali Views

Dalam rangka menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah secara resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini memberikan masa jabatan yang lebih panjang, dari yang sebelumnya 6 tahun, dengan tujuan untuk memberikan stabilitas dalam proses pembangunan desa.

FB_IMG_1727623174930  

FB_IMG_1727623140617 FB_IMG_1727623142605 FB_IMG_1727623182641 

Sejalan dengan kebijakan ini, Pemerintah Kampung Panca Tunggal Jaya mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) guna menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades dari periode sebelumnya 2023–2029 menjadi 2023–2031. Musyawarah ini dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Gedung Aji, Danramil Penawar Aji, Camat Penawar Aji, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Panca Tunggal Jaya, Pendamping Desa, serta seluruh aparatur kampung.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, diharapkan program pembangunan yang sebelumnya terhambat akibat pandemi Covid-19 dapat dilanjutkan dan dioptimalkan. Pemulihan pascapandemi menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan yang baru. Pemerintah desa dan masyarakat berharap agar semua program pembangunan berjalan lebih efisien dan efektif, memaksimalkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai hal ini, Kades diimbau agar senantiasa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta sinkronisasi program pembangunan desa dengan pemerintah daerah. Kolaborasi yang baik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah sangat penting dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan